blog RofiQ Berbagi Informasi...

Kamis, 10 Juni 2010

HAKI

1. Penjelasan tentang HAKI
Hak Kekayaan Intelektual merupakan kemampuan Intelektual manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hasil karya manusia baik secara perseorangan maupun kelompok tersebut yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra maupun dalam bentuk temuan bidang teknologi, maka oleh negara diberikan hak perlindungan hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya cipta berwujud dalam bahasan bidang kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum, yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, paten, merek dagang, nama usaha, dan lain sebagainya. Jadi pada prinsipnya HKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.
Sumber: http://rengga21.wordpress.com/2008/07/22/penjelasan-hakihki/

2. Pengertian dan hubungan Cyberlaw dan Cybercrime
• Pengertian
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.

• Hubungan Cyberlaw dan cybercrime
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah- masalah hukum di ruang cyber . Jadi hubungan cyberlaw dengan cybercrime adalah cyberlaw digunakan untuk mengatasi kejahatan yang dilakukan cybercrime yang menggunakan teknologi komputer.
Sumber: http://antoxcyber.blogspot.com/2009/07/cyberlaw.html
3. Penjelasan beserta contoh privacy dan security
Privacy adalah suatu hak pribadi yang harus dijaga, diantaranya informasi mengenai data pribadi (yang sifatnya rahasia) dan data-data rahasia tersebut harus di jaga dari phak lain yang sedang mengawasi kita, yang ingin memperoleh informasi tentang kita.
. Contoh:
• No PIN yang dimiliki nasabah di suatu Bank tidak boleh di ketahui oleh orang lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
• privasi yang hanya dimiliki oleh Microsoft dan tidak boleh bocor ke orang lain
Security adalah cara mencegah modifikasi atau akses informasi yang tidak sah, baik public maupun pribadi.
Contoh: Sistem pengamanan pada BANK agar tidak di bobol cracker.
Sumber: http://ikhwanmufty.blogspot.com/2009/06/privacy-dan-security-komputer.html http://www.total.or.id/info.php?kk=Data%20security&privacy.pdf
4. Keterangan tentang hacking, cracking, dan phreking
• Hacker
membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
• Cracker
merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch(untuk menjadi full version).
• Phreaking
Perilaku merusak dan menjadikan sistem pengamanan telepon melemah.
Sumber : www.powerpoint-search.com/pengertian-cybercrime-ppt.html
5. Software/aplikasi yang digunakan untuk security, privacy dan hacking
• Software security dan privacy
• Ad-Aware 2008 Professional 7.1.0.10 Final! (Anti Spyware yang Paling Populer)
• Anti Hacker Expert 2008 (Anti Hacker yang paling canggih saat ini)
• Anti-Trojan Elite 4.1.2 (Semua jenis trojan mampu dicegah oleh software ini)
• AVG free edition, Folder lock, Smadav anti virus, Mobile Security 8.0, Avast Home Edition, Windows Defender (Beta 2), Spybot S&D, A-squared HiJackFree,Lavasoft Ad-Aware, Rootkit Revealer, HijackThis
• Software Hacking
cc2bank, instantget, wireshark-setup-1.0.8, WebWhacker_3907, setup.billing.cafe, ca_setup.
Sumber: http://www.amazingbisnis.com/AmazingPack/Underground.htm
rifatsoftware.blogspot.com/2009/12/top-free-software-security-privacy-for.html
6. Service dari security
• 3 service yang menangani masalah policy, yaitu:
a.WS-Policy,
b.WS-Trust, dan
c.WSPrivacy.
• 3 service yang memberikan fondasi, yaitu :
a.WSSecureConversation,
b.WS-Federation, dan
c. WS-Authorization.
Sumber : http://narenda.mvps.org/download/Keamanan%20Web%20Services.pdf


7. Penjelasan countermeasure
Countermeasure atau pengamanan adalah bentuk pengamanan dari asset yang dapat mengurangi risk dari threat (resiko dari ancaman)
Sumber :http://ariskumara.wordpress.com/2009/03/20/pengenalan-it-security-bagian-1/
8. Arti tentang istilah
a.Cyberlaw : adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.
b.Cybersquatting : merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
c.Hacking : adalah melakukan tindakan membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi.
d.Pornography : adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusiayang dapat membangkitkan hasrat seksual.
e.Fraud Mail : adalah suatu tindakan dimana system computer (ex: e-mail) dijadikan sebagai suatu alat atas suatu tindak kejahatan.
f.Web Spoofing : Dengan semakin banyaknya orang yang terus menggunakan web untuk mendapatkan atau tukar-menukar informasi, web spoofing telah menjadi metode penyerangan yang menarik bagi hackers untuk mengumpulkan informasi yang berharga. Web spoofing memungkinkan penyerang untuk menciptakan “shadow copy” dari seluruh World Wide Web. Akses ke web bayangan diarahkan ke mesin penyerang yang memungkinkan penyerang untuk memonitor seluruh aktivitas pengguna termasuk mendapatkan dan mengubah informasi yang ditransfer melalui web tersebut. Serangan yang demikian memberikan metode bagi penyerang untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi password, nomor rekening, alamat, nomor telepon dan lain-lain. Sebagai tambahan, serangan ini dapat digunakan untuk memberikan informasi palsu yang menyesatkan pengguna sehingga menyebabkan salah satu tipe dari “Denial of Service” attack dengan meniadakan akses pengguna ke informasi web site yang diinginkan.
g.Copyright :.adalah hak untuk menggandakan atau menyebarluaskan suatu hasil karya. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
h.Privacy : adalah hak untuk sendiri dan hak untuk bebas terhadap gangguan orang yang tidak bertanggung jawab. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan untuk apa diperluas terhadap informasi diri sendiri yang dapat dikomunikasikan dengan orang lain.
Sumber : http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2010 Education Of Technology | Design : Noyod.Com | Images: Moutonzare